Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya penerapan regulasi ketenagakerjaan yang tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, aman, dan produktif di sektor pariwisata. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Diskusi Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Novotel Lombok Resort & Villas, kawasan Mandalika, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Novotel tersebut menghadirkan jajaran manajemen hotel, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans NTB untuk membahas penerapan regulasi ketenagakerjaan secara langsung dan kontekstual di lingkungan kerja hotel.

Dalam sambutannya, Aidy menyampaikan apresiasi kepada Novotel Lombok yang dinilai konsisten menjadi salah satu sektor usaha pariwisata penyerap tenaga kerja cukup besar di NTB, khususnya Lombok Tengah. Menurutnya, keberadaan hotel tersebut memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu ikon awal kawasan wisata sebelum Mandalika berkembang seperti saat ini.

“Novotel ini sejak dulu menjadi salah satu ikon kawasan wisata di Lombok Tengah dan sampai hari ini masih menjadi pilihan tamu nasional maupun internasional. Kami mengapresiasi karena dunia usaha seperti ini ikut membuka lapangan kerja cukup besar bagi tenaga kerja lokal,” ujar Aidy.

Ia menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga keberlangsungan usaha pariwisata, terutama di tengah dinamika ekonomi dan persaingan industri hospitality yang semakin kompetitif.

“Yang ingin kita pastikan adalah hubungan kerja yang harmonis. Ketika perusahaan dan pekerja bisa saling memahami hak dan kewajibannya, maka pelayanan kepada tamu juga akan berjalan baik dan usaha bisa terus berkembang,” tegasnya.

Aidy menjelaskan bahwa implementasi aturan ketenagakerjaan tidak sebatas administrasi atau kepatuhan formal, melainkan menyangkut perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang kini menjadi perhatian penting dalam dunia usaha modern. “K3 menjadi indikator penting dalam dunia kerja modern. Tidak cukup hanya selamat, tetapi pekerja juga harus sehat. Ini menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Aidy juga menyoroti pentingnya harmonisasi dalam isu-isu hubungan industrial yang sering menjadi perhatian pekerja dan perusahaan, terutama menyangkut pengupahan, perjanjian kerja, dan mekanisme penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Menurut Aidy, dinamika di dunia usaha merupakan hal yang wajar selama ada ruang komunikasi dan komitmen untuk mencari solusi bersama. “Kalau ada pengaduan atau persoalan hubungan kerja itu biasa dalam pengelolaan sumber daya manusia. Yang penting bagaimana kita membangun komunikasi, kesepahaman, dan memastikan semuanya berjalan sesuai koridor aturan,” tutupnya.
View RTL View LTR