Apakah Anda Siap Menintkatkan Karir Anda? Kontak Kami
Berikut adalah urutan langkah sesuai prosedur yang berlaku:
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melakukan pendaftaran melalui sistem SIAPkerja dengan mengisi data diri yang valid dan lengkap. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diupload oleh CPMI. Verifikasi meliputi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen, dan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
Proses seleksi dilakukan dengan dua arah:
Setelah semua proses selesai dan disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian penempatan secara resmi oleh semua pihak yang terkait. Perjanjian ini menjadi dasar hukum untuk proses penempatan selanjutnya.
Perjanjian penempatan yang telah ditandatangani oleh CPMI dan P3MI harus diketahui dan disetujui oleh Disnaker. Hal ini untuk memastikan perjanjian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi hak-hak CPMI.
Setelah proses seleksi selesai, CPMI yang terpilih akan melengkapi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri melalui bantuan P3MI. Persyaratan meliputi dokumen administrasi, kesehatan, dan dokumen lainnya sesuai dengan negara tujuan.
P3MI mendaftarkan CPMI untuk mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP). OPP merupakan program wajib yang harus diikuti oleh setiap CPMI sebelum berangkat ke negara tujuan. OPP bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban, budaya negara tujuan, dan persiapan mental.
CPMI mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP) yang diselenggarakan di Lembaga Terakreditasi Sertifikasi Asesmen (LTSA), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Setelah menyelesaikan OPP, CPMI menandatangani Perjanjian Kerja (PK) di lembaga tersebut.
CPMI melalui P3MI wajib melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial PMI. Jaminan sosial ini memberikan perlindungan kepada PMI selama bekerja di luar negeri dan setelah kembali ke Indonesia. Pendaftaran ini penting untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan lainnya.
CPMI melakukan pendataan sidik jari biometric melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan PMI (Sisko P2MI). Pendataan biometric ini penting untuk identifikasi dan pelacakan PMI, serta memudahkan proses monitoring dan perlindungan selama bekerja di luar negeri.
P3MI memfasilitasi keberangkatan CPMI ke negara tujuan. Fasilitasi ini meliputi pengurusan tiket, akomodasi transit, dan pendampingan selama perjalanan. P3MI juga memastikan semua dokumen perjalanan dan dokumen kerja telah lengkap sebelum keberangkatan.
Setelah CPMI berangkat, P3MI wajib melaporkan keberangkatan CPMI kepada Atase Tenaga Kerja (Atnaker) atau Perwakilan Diplomatik Luar Negeri (PDLN) yang ditunjuk melalui Portal Peduli WNI. Pelaporan ini penting untuk monitoring dan perlindungan PMI di negara tujuan.
Sim Kerja - Copyright . All rights reserved.