Standar Operasional Prosedur

SOP Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Deskripsi
Panduan lengkap mengenai prosedur standar penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui sistem Sim Kerja.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan panduan resmi yang mengatur proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri melalui sistem SIAPkerja (Sim Kerja). SOP ini dirancang untuk memastikan proses penempatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi hak-hak PMI.

Melalui SOP ini, semua pihak yang terlibat dalam proses penempatan PMI diharapkan dapat memahami dan melaksanakan prosedur dengan baik, mulai dari pendaftaran sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), verifikasi dokumen, seleksi, hingga penempatan di negara tujuan.
Alur proses

Berikut adalah urutan langkah sesuai prosedur yang berlaku:

1
Pendaftaran Sebagai CPMI Melalui SIAPkerja

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melakukan pendaftaran melalui sistem SIAPkerja dengan mengisi data diri yang valid dan lengkap. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

2
Dokumen Diverifikasi oleh Disnaker

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diupload oleh CPMI. Verifikasi meliputi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen, dan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.

3
Seleksi

Proses seleksi dilakukan dengan dua arah:

  • CPMI memilih P3MI dan Lowongan Kerja: CPMI dapat memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan lowongan kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan minatnya.
  • P3MI dapat memilih CPMI: P3MI juga dapat melakukan seleksi dan memilih CPMI yang sesuai dengan kebutuhan lowongan kerja yang tersedia.
4
Penandatanganan Perjanjian Penempatan

Setelah semua proses selesai dan disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian penempatan secara resmi oleh semua pihak yang terkait. Perjanjian ini menjadi dasar hukum untuk proses penempatan selanjutnya.

5
Perjanjian Penempatan yang Telah Ditandatangani Diketahui oleh Disnaker

Perjanjian penempatan yang telah ditandatangani oleh CPMI dan P3MI harus diketahui dan disetujui oleh Disnaker. Hal ini untuk memastikan perjanjian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi hak-hak CPMI.

6
CPMI Melalui P3MI Melengkapi Persyaratan untuk Bekerja ke Luar Negeri

Setelah proses seleksi selesai, CPMI yang terpilih akan melengkapi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri melalui bantuan P3MI. Persyaratan meliputi dokumen administrasi, kesehatan, dan dokumen lainnya sesuai dengan negara tujuan.

7
P3MI Mendaftarkan CPMI untuk Mengikuti OPP

P3MI mendaftarkan CPMI untuk mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP). OPP merupakan program wajib yang harus diikuti oleh setiap CPMI sebelum berangkat ke negara tujuan. OPP bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban, budaya negara tujuan, dan persiapan mental.

8
CPMI Mengikuti OPP dan Menandatangani PK di LTSA/Disnaker/BP3MI

CPMI mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP) yang diselenggarakan di Lembaga Terakreditasi Sertifikasi Asesmen (LTSA), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Setelah menyelesaikan OPP, CPMI menandatangani Perjanjian Kerja (PK) di lembaga tersebut.

9
CPMI Melalui P3MI Melakukan Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial PMI Pelindungan Selama dan Setelah Bekerja

CPMI melalui P3MI wajib melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial PMI. Jaminan sosial ini memberikan perlindungan kepada PMI selama bekerja di luar negeri dan setelah kembali ke Indonesia. Pendaftaran ini penting untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan lainnya.

10
CPMI Melakukan Pendataan Sidik Jari Biometric Melalui Sisko P2MI

CPMI melakukan pendataan sidik jari biometric melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan PMI (Sisko P2MI). Pendataan biometric ini penting untuk identifikasi dan pelacakan PMI, serta memudahkan proses monitoring dan perlindungan selama bekerja di luar negeri.

11
P3MI Memfasilitasi Keberangkatan CPMI

P3MI memfasilitasi keberangkatan CPMI ke negara tujuan. Fasilitasi ini meliputi pengurusan tiket, akomodasi transit, dan pendampingan selama perjalanan. P3MI juga memastikan semua dokumen perjalanan dan dokumen kerja telah lengkap sebelum keberangkatan.

12
P3MI Melaporkan Keberangkatan CPMI Kepada Atnaker/PDLN yang Ditunjuk Melalui Portal Peduli WNI

Setelah CPMI berangkat, P3MI wajib melaporkan keberangkatan CPMI kepada Atase Tenaga Kerja (Atnaker) atau Perwakilan Diplomatik Luar Negeri (PDLN) yang ditunjuk melalui Portal Peduli WNI. Pelaporan ini penting untuk monitoring dan perlindungan PMI di negara tujuan.

View RTL View LTR