Berikut adalah urutan langkah sesuai prosedur yang berlaku:
1
Pemohon mengajukan surat pengaduan atau permohonan pencatatan perselisihan kepada Dinas Ketenagakerjaan
Pemohon mengajukan surat pengaduan atau permohonan pencatatan perselisihan secara langsung kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB
2
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
3
Perselisihan dicatat dalam buku register dan diproses sesuai dengan prosedur surat masuk
4
Kepala Dinas menunjuk Mediator Hubungan Industrial
5
Mediator Hubungan Industrial memanggil para pihak untuk sidang klarifikasi dan/atau mediasi
6
Klarifikasi dan/atau mediasi dilaksanakan sampai tercapai kesepakatan atau tidak tercapai kesepakatan
7
Apabila tercapai kesepakatan dibuat Perjanjian Bersama.
8
Apabila tidak tercapai kesepakatan diterbitkan Anjuran Tertulis