Standar Operasional Prosedur

Standar Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Deskripsi
Standar Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah pedoman resmi yang mengatur persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu pelayanan di instansi ketenagakerjaan dalam menangani sengketa antara pekerja dan pengusaha.
Alur proses

Berikut adalah urutan langkah sesuai prosedur yang berlaku:

1
Pemohon mengajukan surat pengaduan atau permohonan pencatatan perselisihan kepada Dinas Ketenagakerjaan

Pemohon mengajukan surat pengaduan atau permohonan pencatatan perselisihan secara langsung kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB 

2
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
3
Perselisihan dicatat dalam buku register dan diproses sesuai dengan prosedur surat masuk
4
Kepala Dinas menunjuk Mediator Hubungan Industrial
5
Mediator Hubungan Industrial memanggil para pihak untuk sidang klarifikasi dan/atau mediasi
6
Klarifikasi dan/atau mediasi dilaksanakan sampai tercapai kesepakatan atau tidak tercapai kesepakatan
7
Apabila tercapai kesepakatan dibuat Perjanjian Bersama.
8
Apabila tidak tercapai kesepakatan diterbitkan Anjuran Tertulis
View RTL View LTR